Laporan Audit (Blog) Tahunan

Ultah blog gw ini waktunya deketan sama kelarnya ujian semester kemaren. Untuk mata kuliah analisis informasi keuangan disuruh bikin tugas akhir ngoprek-ngoprek laporan keuangan perusahaan-perusahaan terbuka di Indonesia. Mulai dari meringkas profil, manajemen, kinerja keuangan, prospek, sampe laporan auditnya.

Karena ultah blog gw ga beda sebulan dari akhir tahun buku perusahaan, gw jadi tertarik juga bikin laporan audit blog. Dengan dalih iseng, gw akan menyajikan laporan audit blog gw sendiri, dengan format audit laporan keuangan, dan di audit oleh diri sendiri. Hehe

Lho, untuk mengaudit itu bukannya harus dari pihak auditor independen rif?

Hmm,.kalian sepertinya melewatkan paragraf di atas deh.., lagian blog gw ini, gw lapor sendiri, gw audit sendiri, gw kasih opini sendiri, karang-karang sendiri, =)
Ok, here we go…

Febiarif, Kate Beckinsale & Bu Lurah
member of Eyang (cucunya mungkin)

Laporan Auditor Un-independent

Kami telah mengaudit laporan blog INVESTASI!!! tanggal 25 Januari 2010 dan 2011 serta laporan lainnya yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan blog adalah tanggung jawab penulis. Tanggung jawab kami yang tak lain juga adalah penulis itu sendiri terletak pada pernyataan pendapat atas laporan blog berdasar audit kami. Kami tidak mengaudit afiliasi blog ini karna memang tidak ada yang mau berafiliasi dengan blog ini.

Kami melaksanakan audit tidak dengan standar apapun, kalaupun ada mungkin itu hanya standar sepeda motor yang sedang parkir di halaman. Standar itu mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan bahwa laporan blog bebas dari salah tulis material, dan bebas sebebas-bebasnya . Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar suka suka, serta bukti lainnya. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip ketidak-adilan yang dibuat penulis, serta penilaian terhadap penyajian laporan blog secara keseluruhan berdasarkan mood.

Menurut pendapat kami, setelah leyeh-leyeh tidak tentu waktu, laporan blog yang disebut di atas menyajikan secara WAJAR, DENGAN MENGESANKAN (WDM), dalam semua hal yang material, untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut melenceng dengan prinsip kewarasan yang berlaku umum di Indonesia.

Febiarif, Kate Beckinsale & Bu Lurah

Ttd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar