Serba-serbi Pasar Modal: Kasus Bank Century dan Discretionary Fund

Beberapa bulan kemaren kita dikagetin tentang kasus penyelewengan dana nasabah yg dilakuin oleh Sarijaya Sekuritas, salah satu perusahaan sekuritas terbaik di Ind’sia saat itu. Dan untung banget bulan Oktober 2008 lalu (sebelon kasusnya kebongkar), Pojok BEI Unand ga jadi deal kerjasama jangka panjang dengan pihak Sarijaya Padang, kalo jadi aja, bisa2 sekretariat Pojok BEI juga ikut2an diamuk massa. Hehe..
Belum jelas penyelesean kasus Sarijaya, pasar modal kita baru2 ini juga dihebohkan oleh kasus investasi fiktif Bank Century yg dana nasabahnya dikelola oleh Antaboga Delta Sekuritas. Dana nasabah sekitar Rp. 1.3 miliar belakangan diduga dilarikan oleh mantan komisaris utama Bank Century ke Jersey Island, Eropa. (Kompas, 21 April 2009)
Dalam hal ini, baik pihak Century maupun Antaboga menggunakan istilah produk investasi mereka sebagai Discretionary Fund (DF) atau Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). FYI, produk DF ini ga termasuk sebagai produk yg diawasi otoritas pasar modal Ind’sia (dalam hal ini BAPEPAM-LK) dan ga dibahas dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM).
Pihak BAPEPAM berpendapat DF merupakan kontrak ‘private’ antara investor dan pengelola dana (Manajer Investasi) dan bukan merupakan penawaran umum. Sehingga kalo terjadi kontra-prestasi maka kudu diselesein kedua belah pihak dengan mengacu ke hukum perdata.
Celah itulah yg biasanya digunain oleh para Manajer Investasi (MI) bermental curut. Mereka sengaja menjual produk DF agar terhindar dari aturan dan pengawasan otoritas pasar modal.
Karna berupa kontrak prifat antara investor dan MI, jangka waktu pengelolaan dana beragam sesuai kesepakatan, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, setahun, bahkan lebih.
Selain itu, umumnya DF memiliki jumlah investasi minimum dan tingkat imbal hasil yg jauh lebih tinggi dari produk2 investasi lain seperti reksa dana dan deposito bank.
Dengan tingginya nilai investasi minimum, seharusnya DF hanya ditawarkan kepada nasabah-nasabah besar dan yg bener2 ngerti investasi. dan sayangnya, dalam kasus Bank Century/Antaboga ini banyak nasabah yg terlibat dengan dana dibawah satu miliar.
Kalo menurut gw seharusnya untuk kedepan pihak BAPEPAM maupun Bank Indonesia lebih mempertegas regulasi ato pengaturan mengenai DF ini. Karna perlu diperhatiin, berdasar Data Statistik Pasar Modal dan Siaran Pers Akhir Tahun per November 2008, total dana DF yg dikelola oleh para MI saat ini sekitar Rp. 63 triliun. Angka tersebut diperoleh dari selisih antara total dana kelolaan MI sejumlah Rp. 132.4 triliun dan nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana sekitar Rp. 69.3 triliun.
Dan brikut tips2 gw buat para calon investor discretionary fund (caelah…):
-perhatiin bener prospektus investasi, cermati kalusul kontrak di dalamnya
-pastiin dana buat investasi tersebut adalah dana lebih, yg udah ga tau bakal dikemanain lagi ntu duit
-inget rumus dasar investasi: high return = high risk
jadi jangan kejebak iming2 return tinggi karna risikonya juga tinggi. Itu pasti!!!
-cek lagi toleransi kita terhadap risiko,
kalo kita tipe agresif, embat dah ntu investasi DF.
Tapi kalo konservatif, mending jangan, cuma nambahin biaya buat berobat jantung doang… mending investasi di deposito, reksa dana, ato obligasi aja
Okay, segitu dulu, mudah2an bermanfaat, see ya…

Tidak ada komentar: