Sayyidina Ali yang Fair

Rasulullah pernah mengatakan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, bahkan jika putrinya sendiri Fatimah kedapatan mencuri, niscaya beliau akan memotong tangannya. Kekayaan, kedudukan, ataupun kekeluargaan tidak dapat digunakan untuk menyembunyikan hak.

Pada suatu peristiwa, Amirulmukminin (jabatan kepala negara waktu itu) Ali bin Abi Thalib r.a. menemukan kembali baju besinya yang hilang di tangan seorang Yahudi. Namun orang Yahudi itu bersikeras bahwa baju besi itu adalah miliknya dan tidak mau mengembalikannya kepada Amirulmukminin. Akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan.

Hakim bertanya kepada sayidina Ali, “Wahai Amirulmukminin, apa yang Tuan kehendaki?” Sayidina Ali menjawab, “Baju besi ini jatuh dari untaku, kemudian diambil oleh orang Yahudi ini!” Jawaban Ali r.a. langsung disambar yahudi, “Tidak benar! Ini adalah baju besiku!”

Melihat keadaan ini hakim bertanya kepada Ali, “Apakah Tuan memiliki sedikitnya dua orang saksi yang menyaksikan kejadian itu?” Maka Amirulmukminin mengajukan dua orang saksi, yaitu pembantunya yang bernama Qanbar dan putranya sendiri yang bernama Hasan yang merupakan cucu Rasulullah.

Hakim menerima kesaksian Qanbar, tetapi ia tak mau menerima kesaksian Hasan, “Kesaksian Qanbar kami benarkan, tetapi kesaksian Hasan tidak dapat kami terima karena ia adalah putra Tuan!”

Mendengar keputusan ini Ali lantas berkata, “Tidakkah Tuan hakim dengar bahwa Umar r.a. pernah berkata bahwa Rasulullah telah bersabda bahwa Hasan dan Husain adalah pemimpin surga? Tidakkah dapat diterima kesaksian seorang pemimpin surga?”

Dengan takzim hakim berkata, ”Yang Tuan katakan itu memang benar. Tetapi hukum tidak mengenal hal itu.”

Akhirnya hakim memutuskan bahwa Amirulmukminin kalah di persidangan dan menyatakan bahwa baju besi tersebut adalah kepunyaan orang Yahudi tadi.

Mendengar keputusan hakim yang jelas-jelas adalah bawahannya, Ali tidak marah. Dengan tersenyum beliau berkata, “Sungguh benar engkau hakim, saya tidak mempunyai pembuktian lain. Saya terima putusan ini.”

Orang Yahudi itu melihat ini semua dengan perasaan takjub! Bagaimana mungkin seorang penguasa negara tunduk pada putusan bawahannya! Maka akhirnya ia pun mengaku, “Sebenarnya baju besi ini benar-benar kepunyaan Amirulmukminin. Aku memungutnya waktu terjatuh dari unta tatkala Amirulmukminin hendak pergi ke Siffin…” Selanjutnya orang Yahudi itu pun berkata, “Asyhadu allaa ilaaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadarrasuulullaah”.

Mendengar hal ini lalu Ali dengan spontan berkata, “Kalau beitu, baju besi ini kuhadiahkan kepadamu!”

Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka. (Hud (11):5)

Tidak ada komentar: